Angkutan Batubara Melintas Dalam Kota Muara Enim, DISHUB Tak Punya Wewenang Menyetop
Muara Enim, inilahmuaraenim.co.id-Maraknya angkutan batubara yang melintas di jalan protokol Kota Muara Enim atau jalan Nasional akhir-akhir ini mulai dari Simpang Kepur, Jalan Jenderal Sudirman, Ahmad Yani (Depan Kantor Bupati) dan Sultan Mahmud Barudin (SMB) II, membuat resah dan memicu kekesalan masyarakat karena melintas beriringan dan menggunakan mobil jenis tronton, Selain menyebabkan kemacetan angkutan batubara tersebut menebar debu sepanjang jalan yang dilaluinya.
Ketika di konfirmasi kepada pihak terkait yakni angkutan batubara tersebut sebagaian milik dari transportir yang bekerjasama dengan PT Duta Bara Utama (DBU) yang lokasinya dalam wilayah Kecamatan Muara Enim.
Kepala Dinas Perhubungan (DISHUB) Kabupaten Muara Enim H. Junaidi pada konfersi Persnya kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Muara Enim pada Kamis (27/10/22) menyampaikan bahwa Dishub Muara Enim tidak memiliki wewenang untuk menyetop atau menghentikan angkutan batubara tersebut.
Karena menurut Junaidi sesuai PERGUB NOMOR 74 tahun 2018 yang mengatur penataan pemetaan lalu lintas angkutan batubara yang isinya melarang angkutan batubara dari Muara Enim ke Palembang yang berikan izin yakni angkutan batubara dari Tanjung Enim atau Tanjung Agung menuju ke jalan servo, ditambahkan lagi Junaidi bahwa berdasarkan PERGUB No 74 tersebut kewenangan diberikan kepada DISHUB Propinsi Sumatera Selatan(Sumsel).
“Terkait pengaturan, pelayanan dan penagagkan hukum terhadap angkutan batubara di Sumatera Selatan Pemerintah Propinsi Sumsel dan Kepolisian telah membuat dan menanda tangani MOU dengan nomor :09/VI/HUK/2022 pelayanan dan penagakan hukum 14 Juni 2022”, kata Junaidi
“Untuk mengatasi kemacetan yang terjadi di jalan Sulatan Mahmud Badaruddin II kota Muara Enim Dishub Muara Enim mendapat SK Bupati Muara Enim nomor 531/KPTS/ tahun 2022 sehingga kami memiliki wewenang untuk melakukan uji petik atau uji kelayakan terhadap angkutan batubara dan mengatur lalu lintas angkutan batubara yang melintas di kecamatan Muara Enim,” lanjut Junaidi
“Sudah satu bulan kami mengadakan giat uji kelayakan atau uji petik, kami telah bekerja siang dan malam dan kami menilang sebanyak 117 kasus yakni banyak didominasi pelanggaran surat menyurat, kita juga memberikan surat peringatan dan pernyataaan utamanya tentang keselamatan,” tegasnya
Ditambahkan oleh Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim Akhmad Junaini SIP, menerangkan bahwa PT DBU telah memiliki rekomendasi pengaturan dan pengangkutan dari Gubernur Sumsel. Terakhir, kata dia, melalui SK KADISHUB PROV. SS No : S. KEP. 93/551.2/Dishub/2022 Tanggal 7 Oktober 2022, berlaku selama 6 bulan kedepan. Terkait teknis pengaturan tertuang dalam SK, termasuk sanksinya.
Untuk jumlah kendaraan, kata dia, sebanyak 50 unit kendaraan terdiri dari 25 unit dump truk kecil dan 25 unit dump tronton. Untuk pengawasan, sambungnya, sesuai Pergub No 74 Tahun 2018, dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Untuk lintasan pengangkutan mulai dari Stokfile – Simpang Kepur – Jembatan Enim II – Jalan Khusus PT Servo. Jadi kewenangan pengawasan, pengaturan dan penindakan ada pada Dishub Provinsi Sumsel,” terangnya.
Ketua PWI Kabupaten Muara Enim Al-Azhar mengungkap rasa terima kasihnya atas pertemuan yang dilakukan oleh DISHUB Muara Enim, menurutnya bahwa langah yang dilakukan oleh DISHUB sudah sangat baik dan tepat dengan mengadakan Jumpa Pers terkait angkutan batubara yang melintas dalam kota Muara Enim
“Apapun yang kami lakukan sekarang ini adalah sebagian dari tugas kami sebagai kontrol sosial yang timbul dimasyarakat dan tentunya kami akan memberikan informasi yang valid kepada masyakat tentang angkutan batubara yang dikeluhkan oleh masyarakat.” Ujar Azhar.
“Disamping itu kami juga mengharapkan kepada DISHUB untuk juga memperhatikan Bus angkutan karyawan tambang yang terkadang seenaknya pakrkir dan memutar kendaraan sehingga sering membuat macet, harap Azhar
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim Mukarto, mengatakan pihaknya keberatan dengan beroperasinya angkutan batu bara milik PT DBU yang melintas dalam kota. Sebab, kata politisi PDI Perjuangan ini, banyak kerugian yang ditimbulkan angkutan batubara, bukan hanya dari segi materi saja melainkan dari segi mental dan psikologis masyarakat.
“Untuk teknis penyetopan angkutan batubara itu, Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim akan berkoordinasi dan berdiskusi dengan Polda Sumsel serta Dishub Provinsi Sumsel. Dan dalam waktu dekat kita akan panggil manajemen PT DBU. Selain itu, kita juga minta Gubernur Sumsel untuk mengkaji ulang angkutan batu bara melintas dalam kota,” tegas Muktarto.
Terpisah, salah satu bagian humas PT DBU yang juga bertanggung jawab masalah sirkulasi penggangkutan batubara ke pelabuhan termasuk pelabuhan Titan, Adam, mengatakan bahwa pihaknya memiliki izin dari Gubernur Sumsel dan Bupati Muara Enim tahun 2019. Aturan jalan mulai pukul 18.00 sampai 04.00 WIB.
“Kalau kita dari PT DBU dipastikan tidak akan melanggar aturan karena sudah dibuat sistim tiga lapis di timbangan, di portal rel dan di simpang kepur, bila ada mobil angkutan batubara yang mengangkut diluar jam tersebut silahkan difoto dan dilaporkan kepada kami dan tranportir akan kami didenda, tegas Adam
“Dan kami tidak bertangung jawab jika ada angkutan yang tidak tergabung di transportir PT DBU dan mungkin melanggar aturan yang sudah ditetapkan,” terangnya.(Ccn)