Dua warga OKU yang nekat mencuri sawit. (Istimewa)

Dua warga OKU yang nekat mencuri sawit. (Istimewa)

RambangLubai, inilahmuaraenim.co.id — Nekat mencuri tandan kelapa sawit itulah yang dilakukan oleh dua warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yakni Dodi Ansori (28), asal Desa Belatung Kecamatan Lubuk Batang OKU dan Alif Susanto (26) penduduk Desa Mitra Kencana Kecamatan Peninjauan OKU keduanya mengaku petani yang mencuri sawit milik PT Mitra Ogan di Blok Y69 Afdeling 14 Kebun Pin 2 Desa Pagar Agung Kecamatan Lubai.

Dalam laporan Polres Muara Enim dengan nomor LP/B/21/VIII/2018/Sumsel/Res.MA.Enim/Sek.R.Libai tanggal 27 Agustus 2018 menerangkan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh Kopda Rajut dan Praka Doni Setiawan Satgas BKO dari Yon Zipur 2 Prabumulih yang diperbantukan oleh PT Mitra Ogan saat tengah berpatroli di Blok Y69 Afdeling 14.

Melihat gelagat mencurigakan dari kedua pelaku, kedua anggota Satgas ini melaporkan ke mandor perusahaan Domiati. Dan benar saja, setelah dikonfirmasi tidak ada perintah pemanenan sawit di Blok Y69. Hingga akhirnya kedua pelaku ditangkap oleh kedua Satgas BKO.

Setelah diintrogasi kedua pelaku mengaku mengakui atas perbuatannya dan mencuri sawit atas perintah Yendi yang masih kabur.

Hari itu juga kedua pelaku diserahkan ke Polsek Rambang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.

Adapun barang bukti (BB) yang diperoleh 1 unit sepeda motor (spm) Honda Blid, 1 unit spm Honda Revo dan 1 unit spm Yamaha Vega dimana ketiganya tanpa nomor plat. Lalu diamankan pula dari kedua pelaku 150 tandan buah sawit yang ditaksir seharga Rp 4 juta.

“Saat ini kedua pelaku dan BB diamankan di Polsek Rambang. Dan pelaku atas nama Yendi masih terus dikejar,” ungkap Kabagops Polres Muara Enim, Kompol Iwan Andeta. (Herozi)

Tinggalkan Balasan