Hadang Truck Batubara Di Ciduk Aparat.
Muara Enim, inilahmuaraenim.co.id—Buntut dari penghadang angkutan batubara yang melintas di jalan Desa Muara Harapan oleh Imron yang juga merupakan desa Muara Harapan, pada Rabu (17/10/18) sekitar pukul 23.30 Wib ditangkap jajaran Polda Sumatera Selatan (Sumsel) di rumahnya.
Pada Kamis (18/10/18) warga dari 4 Desa yakni Muara Harapan, Saka Jaya, Harapan Jaya dan Kelurahan Muara Enim yang berjumlah ratusan berdemo di Kantor Polres Muara Enim menuntut agar warga mereka yang bernama Imron yang ditangkap oleh Jajaran Polda Sumsel agar segera dibebaskan.
Menurut satu perwakilan warga pendemo Doel Sambiono yang juga Kades Muara Harapan mengatakan bahwa penangkapan yang dilakukan pihak Polda Sumsel tidak sesuai prosedur.
“Kami dari warga menuntut agar warga kami yang ditangkap agar segera dikembalikan,” harap Doel.
Waka Polres Kompol Ari Sudrajat, Terkait penangkapan warga Desa Muara Harapan Kecamatan Muara Enim mengatakan bahwa Polres Muara Enim akan memfasilitasi aspirasi warga kepada Polda Sumsel.
“Kita akan menunggu 1×24 jam bagaimana status hukum dari warga yang ditangkap tersebut,” kata Ari (Ccn)