Pemkab Muara Enim Gelar Mediasi Warga Yang Lahannya Terkena Gusur PT MHP
Muara Enim, inilahmuaraenim.co.id -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) menggelar rapat mediasi terkait lahan warga Desa Karang Raja yang diduga digusur oleh PT Musi Hutan Persada (MHP).
Mediasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bagian Tapem tersebut dipimpin oleh Kabag Tapem Asarli Manudin, Selasa (20/9/2022).
Hadir dalam rapat tersebut, antara lain Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IX Suban Jeriji Amsyahrudin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muara Enim Kurmin, Kepala Dinas Perkebunan Muara Enim Holika, Deputi General Manager PT MHP Hernadi beserta jajarannya, perwakilan Camat Muara Enim, Kepala Desa Karang Raja Okta Vianty, Anggota BPD Karang Raja Hasan, dan perwakilan warga yang lahannya digusur.
Diberitakan sebelumnya, PT MHP diduga melakukan penggusuran secara sepihak lahan milik warga di Ataran Sebasah Ilir, Desa Karang Raja, Kec. Muara Enim, Kab. Muara Enim, Prov. Sumatera Selatan.
Akibat penggusuran sepihak tersebut, masyarakat pemilik lahan di tanah ulayat itu merasa sangat dirugikan.
Masyarakat yang tidak dapat menerima atas penggusuran tersebut, telah melaporkan hal itu kepada Kepala Desa Karang Raja.
Kepala Desa Karang Raja dan perangkatnya bersama BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta masyarakat pemilik lahan segera mendatangi lokasi lahan yang digusur, Selasa (30/8/2022). Tujuannya, untuk bertemu dengan perwakilan Manajemen PT MHP.
Namun sangat disayangkan tidak ada satu pun perwakilan Manajemen PT MHP yang hadir, padahal pertemuan ini sangat penting, karena yang berwenang untuk memutuskan seharusnya hadir dalam pertemuan di lokasi tersebut.
Pihak PT MHP kemudian mengabari Kades Karang Raja via telepon, bahwa nantinya akan dimediasi atau difasilitasi dulu oleh Pemerintah Kabupaten, untuk diadakan pertemuan guna membahas penyelesaian dari permasalahan tersebut.
Setelah dilakukan mediasi oleh Pemkab Muara Enim, perwakilan warga tidak dapat menerima hasil pertemuan tersebut.
Kemudian disepakati bahwa akan dilakukan peninjauan bersama-sama ke lokasi lahan yang digusur oleh PT MHP.
Namun pada prinsipnya, masyarakat tidak dapat menerima, karena oknum PT MHP menggusur lahan warga secara sepihak.
“Perwakilan masyarakat yang lahannya digusur tetap akan melakukan penanaman di lahannya yang digusur tersebut”.