PENYULUH BANGKIT SEBAGAI ‘VAKSIN’ ANTIKORUPSI

0

PENYULUH BANGKIT SEBAGAI ‘VAKSIN’ ANTIKORUPSI

Oleh : Khairunisya, S.Kep., M.Kes

Dosen Jurusan Kebidanan Prodi DIII Kebidanan Muara enim

Poltekkes Kemenkes Palembang

 

Persoalan bangsa kita yang sangat krusial dari dulu hingga sekarang adalah korupsi, Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Korupsi menjadi catatan serius untuk di atasi sepanjang zaman, dari era terdahulu sampai dengan sekarang. Dan nyatanya masalah ini sangat susah untuk di berantas, seiring dengan cita – cita bangsa untuk memajukan pembangunan, seiring itu juga banyak nya cela yang dimanfaatkan untuk tindakan korupsi. Anehnya juga korupsi dianggap sebagai pelumas pembangunan dengan ungkapan sebagai uang pelicin. Harapan kita di zaman reformasi ini, kita sudah bebas dari korupsi, tetapi faktanya, korupsi masih saja berjangkit dan menular seperti virus corona.

Momen Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia ( Hakordia)  Tahun 2022  dengan tema “Indonesia Pulih, Bersatu Lawan Korupsi” dengan makna bahwa  seluruh Kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan masyarakat harus bergandeng tangan dan bahu membahu dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi. Karena korupsi yang terjadi di Indonesia ini menjadikan keuangan Negara menjadi terpuruk, bahkan juga melanggar hak  – hak sosial dari ekonomi masyarakat. Indonesia membentuk lembaga khusus untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi melalui Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002  tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Elda, nd.)  Peringatan Hari Antikorupsi sedunia juga merupakan sebuah kesempatan yang baik untuk  kita selalu memupuk rasa kesadaran dan  jiwa nasionalisme . Seluruh masyarakat Indonesia bertanggung jawab dalam pemberantasan korupsi. Di era sekarang ini  yang  perlu kita garis bawahi  adalah bagaimana sikap kita dalam memaknai perjuangan sang pahlawan zaman dahulu dengan menggunakan senjata mengusir para penjajah, kita jadikan semangat juang pahlawan terdahulu untuk menjadi pahlawan penerus bagi bangsa kita,  tentu saja akan berbeda dengan pahlawan yang dibutuhkan saat ini, di mana  kita perlu mengambil spirit jiwa dan keberanian mereka dalam memperjuangkan kebenaran hukum, keadilan hukum, kejujuran, kedisplinan dalam bekerja, tanpa menggunakan senjata. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) “pahlawan” adalah ‘orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran termasuk dalam pemberantasan korupsi dan penegakan keadilan.

Dalam website KPK dijelaskan bahwa KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga – lembaga yang ada sebelumnya. Penjelasan undang – undang menyebutkan peran KPK dalam memberantas korupsi adalah sebagai trigger-mechanism. Ini berarti KPK berperan sebagai pendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga – lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien. Adapun tugas KPK adalah melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; melakukan supervise terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;  melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; melakukan tindakan – tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara.

Dalam melaksanakan tugasnya ini KPK berpegang teguh pada enam emas asas yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. KPK bertanggung jawab kepada public dan menyampaikan laporan secara terbuka serta berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.

Dengan demikian tugas KPK cukup banyak. Selain melakukan penindakan kasus korupsi, KPK juga bertugas melaksanakan pencegahan korupsi. Pencegahan korupsi oleh KPK dilaksanakan dengan berbagai macam cara diantaranya melakukan kampanye antikorupsi, bekerjasama dengan dunia pendidikan, dunia usaha, pers, masyarakat sipil dan berbagai elemen masyarakat lainnya. KPK juga melakukan kegiatan pendidikan antikorupsi dan memberikan pelatihan – pelatihan bagi mahasiswa, dosen, aparat pemerintah dan pelaku usaha.

Tiga strategi pemberantasan korupsi yang tengah dicanangkan KPK sekarang ini dengan sebutan Trisula pemberantasan korupsi. Trisula Pemberantasan Korupsi memiliki tiga strategi utama, yaitu Penindakan, Pencegahan, dan Pendidikan. Trisula pertama penindakan, ini menjadi tugas dan fungsi poko dari KPK, kepolisian dan kejaksaan. Harusnya, penindakan korupsi oleh lembaga tersebut membuat orang jera untuk melakukan korupsi. Yang kedua pencegahan, diharapkan orang tidak bisa untuk melakukan korupsi. Upaya nya dengan mensosialisasikan undang – undang tindak pidana korupsi, memperbaiki sistem reformasi birokrasi dengan pengawasan yang melekat. Ketiga pendidikan, strategi ini membuat orang tidak mau untuk melakukan korupsi walaupun kesempatan itu ada. Sekarang semua tingkat pendidikan di berikan pendidikan anti korupsi, mulai dari tingkat sekolah dasar sampai perguruan tinggi, baik itu diinsersikan atau pun sebagai mata kuliah pokok.

Melalui metode pencegahan dan pendidikan ini masyarakat bisa ikut serta dalam pemberantasan korupsi dengan menjadi penyuluh anti korupsi, yang akan memperkuat trisula pemberantasan korupsi oleh KPK.  Karena tanggung jawab pemberantasan korupsi ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi saja, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat. Maraknya korupsi sekarang ini seperti virus yang terus bermutasi dan memunculkan varian-varian baru yang semakin mematikan. Korupsi sekarang ini terjadi di semua lapisan masyarakat, bahkan generasi muda pun sudah “tercemar” dengan prilaku koruptif, sehingga dibutuhkan  obat atau vaksin yang betul-betul bisa menangkal supaya virus itu tidak terus-menerus menular. Disinilah peran dari penyuluh anti korupsi yang sedang di serukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penyuluh antikorupsi adalah agen perubahan yang turut serta bersama komisi pemberantasan korupsi memberantas korupsi melalui kegiatan penyuluhan antikorupsi. Program ini adalah yang termasuk dalam memberdayakan masyarakat Indonesia untuk ikut bergabung bersama KPK dalam memberantas korupsi. Di satuan kerja perangkat daerah perlu  adanya penyuluh antikorupsi, dengan tujuan memberi pendidikan dan pemahaman  mengenai korupsi dan bahayanya, serta mencegah terjadinya korupsi sejak dini.

Penyuluh antikorupsi itu keren, selain tersertifikasi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia ( SKKNI) No. 303/2016 tentang penyuluh antikorupsi,  mereka juga memiliki tingkatan kompetensi. Dimana terdapat 4 jenjang dalam skema sertifikasi, yakni Pertama 5 unit kompetensi, Muda 9 unit kompetensi, Madya 17 unit kompetensi, dan utama 20 unit kompetensi. Hal – hal yang akan diakses oleh penyuluh antikorupsi dari jenjang pertama hingga utama adalah integritas, pemahaman materi antikorupsi, dan keterampilan dasar menyuluh. Sertifikat kompetensi adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan seseorang menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai SKKNI. Sedangkan sertifikat kompetensi penyuluh antikorupsi adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Komisi Pemberantasan Korupsi ( LSP KPK) terakreditasi Badan Nasional Standar Profesi ( BNSP) yang menerangkan seseorang menguasai kompetensi kerja sesuai dengan SKKNI No 303/2016 tentang Penyuluh Antikorupsi.  Idealnya para penyuluh yang sudah kompeten sebagai penyuluh antikorupsi melakukan kegiatan penyuluhan antikorupsi di lingkungan / organisasi/ tempat kerjanya masing – masing sesuai dengan SKKNI penyuluh antikorupsi. Seiring itu juga  diharapkan banyak ‘terlahir’ penyuluh – penyuluh antikorupsi di Indonesia. Disaat korupsi sudah menular seperti virus yang mematikan, disinilah dibutuhkan peran dari para penyuluh antikorupsi, untuk bisa mengedukasi, mensosialisasikan hal – hal yang berkenaan dengan korupsi, baik itu tindakan korupsi ataupun prilaku koruptif.

Menurut tokoh sosiolog George Herbert Mead ( 1972), pendapat beliau dalam teori tahap pengembangan diri manusia menjelaskan ‘bahwa manusia dalam fase hidupnya akan melewati beberapa tahapan sosialisasi, salah satunya ialah melalui keluarga’, dimana lingkungan keluarga secara fundamen menjadi tahap persiapan bagi individu untuk dibekali nilai dan norma yang akan menjadi pedoman bergaul dalam masyarakat. Dari teori ini, maka keluarga sebagai salah satu unit sosial terkecil dari masyarakat tidak hanya berperan membentuk kepribadian individu dalam hal ini anak agar sesuai dengan nilai dan norma di masyarakat saja melainkan perannya juga sangat penting dalam mereduksi prilaku menyimpang untuk tidak berkembang sehingga berdampak merugikan masyarakat di masa yang akan datang. Ketika ada keluarga tidak mampu menjalankan fungsi sosialnya, missal dalam mendidik anak agar berprilaku jujur atau dapat berprilaku sesuai dengan nilai dan tata aturan yang berlaku di masyarakat, maka akan muncul permasalahan, termasuk masalah prilaku koruptif. Prilaku koruptif bisa saja muncul karena adanya kekosongan peran dari masyarakat dalam hal ini peran keluarga. Karena itu, penting untuk  ikut melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk bersama – sama memerangi korupsi. Tanpa kita sadari lingkungan kita sendiri yang membentuk prilaku koruptif, namun karena terlalu sering dijumpai di masyarakat prilaku seperti itu sehingga seakan – akan menjadi hal yang biasa dan lumrah dilakukan. Disini pentingnya peran para penyuluh untuk selalu menyadarkan akan membiasakan hal yang benar dan jangan membenarkan hal yang biasa. Contoh nya yang sering kita jumpai, pelanggaran lalu lintas, suap menyuap untuk kelancaran prosedur kerja atau izin, kebiasaan pada siswa atau mahasiswa yang suka telat, mencontek dan lain sebagainya. Prilaku seperti ini jika sering dilakukan dan dianggap biasa maka akan terbentuk karakter yang bisa menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan dan dimasa yang akan datang akan menambah barisan para koruptor. Jika dalam setiap institusi dan lembaga pendidikan terdapat penyuluh antikorupsi,  hal ini bisa meminimalisir praktek korupsi, sudah saat nya para penyuluh menjadi ‘vaksin’ di institusinya untuk selalu mengingatkan dan mejadi pengawas dengan menggaungkan nilai – nilai antikorupsi.  Nilai – nilai antikorupsi tersebut terdiri dari nilai inti yaitu jujur, disiplin, tanggung jawab, nilai sikap terdiri dari adil, berani, peduli, dan nilai etos kerja yaitu kerja keras, sederhana, mandiri, untuk ke Sembilan nilai antikorupsi ini agar tetap diingat dan belajar untuk di laksanakan dapat disingkat menjadi Jumat bersepeda kk. Menjadi penyuluh antikorupsi yang berintegritas tidaklah mudah. Secara harafiah integritas adalah konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai – nilai luhur dan keyakinan. Definisi lain integritas bisa diartikan suatu konsep yang menunjuk konsistensi antara tindakan dengan nilai dan prinsip.

Menurut Gea (2006) orang yang memiliki integritas dapat menjadi inspirasi positif bagi orang – orang disekitarnya. Bahkan mampu memberikan pengaruh besar dan positif dalam kehidupan,walau mereka sudah tidak ada lagi. Seorang pribadi dikatakan beritegritas memiliki ciri – ciri;  memiliki fisik yang sehat dan bugar, memiliki kemampuan hidup sosial yang semakin baik, memiliki kekayaan rohani yang semakin mendalam, dan memiliki mental yang kuat dan sehat.; kadar konflik dirinya rendah. Ia tidak berperang melawan dirinya sendiri, dengan demikian ia memiliki banyak energy untuk tujuan produktif. ; memiliki kemampuan dalam menata batin sampai mencapai tahap kebebasan batin dalam arti tidak mudah diombang ambing oleh gejolak emosi dan perasaan sendiri. ; Semakin memiliki cinta yang personal/kedekatan hidup pada Tuhan sehingga mampu menanggung risiko dan konsekuensi dari pilihan hidup religiusnya. ; Seorang yang tidak mudah bingung tentang mana yang benar atau salah, baik atau buruk, demikian pula persepsinya tentang tingkah laku yang benar tidak mengalami banyak keraguan. ; Memiliki kemampuan melihat hidup secara jernih, melihat hidup apa adanya, dan bukan menurut keinginannya. Seseorang tidak lagi bersikap emosional melainkan bersikap lebih objektif terhadap hasil pengamatannya.; Orang ini juga dapat membaktikan tugas, kewajiban atau panggilan tertentu yang ia pandang penting. Karena berminat pada pekerjaannya itu, ia bekerja keras. Baginya bekerja memberikan kegembiraan dan kenikmatan. Rasa tanggung jawab atas tugas penting merupakan syarat utama bagi pertumbuhan. Aktualisasi diri, serta kebahagian.

Seorang penyuluh dikatakan berintegritas apabila tindakannya sesuai dengan nilai, keyakinan yang dipegangnya. Integritas menjadi karakter kunci bagi seorang penyuluh, penyuluh yang mempunyai integritas akan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sekitarnya, dipercayai karena apa yang menjadi ucapannya juga menjadi tindakannya. Integritas adalah satunya  kata dan perbuatan. Integritas penyuluh lahir dari perjuangan dan tekad serta semangat mereka dalam menjalani proses sehingga bis amenjadi penyuluh tersertifikasi. Dengan demikian maka diharapkan akan ‘terlahir’ banyak penyuluh yang siap menjadi penyuluh yang membawa perubahan dalam peran ikut serta memberantas korupsi.

Untuk merdeka dari korupsi, bersama dengan penyuluh antikorupsi ayo kita  berkomitmen untuk menanamkan nilai –nilai  antikorupsi pada diri kita masing – masing,  dan  memiliki sikap layaknya pahlawan masa lalu yang berani berkorban untuk bangsa dan negaranya. Tidak boleh takut, berani, jujur, berkorban, menolong orang lain untuk menciptakan Indonesia Maju.

 

Daftar Pustaka

Pendidikan Antikorupsi Untuk Perguruan Tinggi (2018), Sekjen Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi

 

Ali, Muhammad ( 1993), Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern, Jakarta: Pustaka Amani

 

Pusat  Edukasi Antikorupsi, 2022, https://www.google.com/search?client=firefox-b-d&q=trisula+pemberantasan+korupsi

 

Bimbingan Teknis Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi, (2022), Kementerian Kesehatan RI, https://www.google.com/search?client=firefox-b-d&q=penyuluh+anti+korupsi

 

Siti Nur Aeni (2022), Visi, Misi, Dasar Hukum , Wewenang, dan Tugas KPK yang Perlu Diketahui, https://katadata.co.id/agung/berita/62834169d9997/visi-misi-dasar-hukum-wewenang-dan-tugas-kpk-yang-perlu-diketahui

Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi – ACLC KPK  https://aclc.kpk.go.id

Rinda Nur Afifah, 2022,

Rekonseptualisasi Undang- Undang No. 20 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi: Analisis Relevansi Hukuman Pidana Mati di Masa Pandemi covid19, https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JAK/article/view/34345/11876

Tinggalkan Balasan