PERADi Siap Dampingi Anggota SMSI yang Bermasalah Dengan Hukum Terkait Pemberitaan

0

Sumsel, inilahmuaraenim.co.id-Melalui perhelatan Bimbingan Tehnis (Bimtek) SMSI yang digelar di Hotel Swarna Dwipa Palembang pada Sabtu (29/08/20) yang dihadiri dan dibuka Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru juga Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus, Ketua SMSI Sumsel Jon Heri, Wakil Ketua Dewan Pers Pusat Bangun Hendry Ch Bangun dan Ketua Persatuan Advokat Indonesia PERADI Sumsel Nurmala, SH.

Pada kesempatan itu dilakukan Memorandumm Of Understanding (MOU) antara Serikat Media Siber Indonesia Sumatera Selatan dengan PERADI Palembang mengenai perlindungan hukum dan pendampingan hukum kepada anggota SMSI yang bermasalah dengan hukum.

Dalam penjelasan materinya Ketua PERADI Palembang Nurmala, SH bahwa PERADI siap mendampingi anggota SMSI Sumsel yang bermasalah dengan hukum.

“Jurnalis tidak akan bermasalah dengan hukum sepanjang seorang Jurnalis menerapkan kode etik jurnalistik sehingga dapat melaksnakan tugaskan dengan menghasilkan sebuah karya jurnalistik yang berimbang, sesuai fakta dan terpercaya”, kata Nurmala.

“Seperti kasus yang terjadi Kalimantan Selatan Ananta bahwa ia dijerat UU ITE disebabkan sebuah pemberitaan yang sebenarnya tidak serta merta dipiadanakan namun setelah sidangkan akhirnya divonis 3,5 bulan penjara dan yang sangkutan menerimanya dan langsung bebas, dengan pertimbangan jika dilakukan kasasi akan memperpanjang masa tahanannya Dan menurut saya hakim telah berbuat sangat adil dalam memutus perkara tersebut”, paparnya.


“Seorang jurnalis yang bekerja disebuah perusahaan Pers yang berbadan hukum dan memang bidangnya perusahaan Pers dan menerbitkan sebuah berita, tidak serta merta dapat langsung ditahan namun harus diserahkan dan dikaji oleh Dewan Pers apakah berita itu melanggar kode etik atau tidak karena sebuah produk jurnalis adalah sebuah hasil dan tim kerja baik redaktur dan pemimpin redaksi bukan hanya tanggung jawab seorang jurnalis”, tambahnya.

“Seharusnya hal itu menjadi tanggung jawab perusahaan media jika sebuah berita tidak diterima oleh objek yang diberitakan, seharusnya dilakukan prosedur hak jawab dan dilakukan penerbitan ralat dihalaman yang sama, namun yang terjadi tidak demikian jurnalis atau wartawan yang bersangkutan langsung dijerat UU ITE”, urainya kemudian.

“Jika terjadi hal demikian namun tidak diterapkan prosedur hak jawab dan dapat maka harus dikembalikan ke dewan Pers terlebih dahulu kemudian dilakukan penelahaan dan kajian dari tim ahli dewan Pers dan kemudian dewan Pers melakukan teguran kepada perusahaan media yang bersangkutan”, lanjutnya.

“Jika kembali ke pribadi menurut saya bahwa keberadaan media sangat penting karena apapun kerja yang telah lakukan tanpa bantuan media tidak akan dikenal dan ketahui secara luas, saya sering bermitra para wartawan khususnya para senior wartawan Sumsel, saya tidak akan bisa seperti sekarang tanpa bantuan media”, ungkapnya

“Dengan adanya MOU antara PERADI dan SMSI ini kami siap mendampingi para wartawan yang bermasalah hukum, kami berharap para rekan-rekan wartawan jangan segan dan ragu kami saya setiap saat” harapnya

“Semoga SMSI berjaya menjadi media yang terpercaya dan semoga kita tetap bersinergi dimasa yang akan datang,” pungkasnya (Ccn)

Tinggalkan Balasan