Pj. Bupati Muara Enim Serahkan Buku Nikah Kepada 42 Pasangan Itsbat Nikah
Kelekar, inilahmuaraenim.co.id – Dalam rangkaian kemeriahan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Muara Enim ke-76, Pemerintah Kabupaten Muara Enim bekerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kemenag Kabupaten Muara Enim melaksanakan Pelayanan Itsbat Nikah Terpadu yang digelar di Kantor Camat Kelekar, Kamis (17/11/22).
Pelayanan Istbat Nikah Terpadu diikuti sebanyak 42 pasangan yang ditinjau langsung oleh Pj. Bupati Muara Enim Kurniawan, AP., M.Si., bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim, Dr. H. Hasanudin, S.Ag., M.H.I., dan Ketua Pengadilan Agama Muara Enim Suspawati, S.Ag., berserta unsur tripika kecamatan.
Dalam peninjauan tersebut, Pj. Bupati yang hadir didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Muara Enim Nurmala Sari, S.STP., M.Si., Asisten Pemerintah & Kesra Drs. H. Emran Tabrani, M.Si., serta kepala perangkat daerah juga menyerahkan simbolis putusan pengadilan agama, buku nikah dan dokumen kependudukan bagi peserta isbat nikah.
Dirinya menyampaikan selamat kepada seluruh pasangan yang telah melaksanakan isbat nikah, sehingga pernikahannya secara resmi disahkan dan diakui oleh negara serta memiliki kekuatan hukum.
Kurniawan menghimbau kepada masyarakat agar menghindari pernikahan siri, karena selain tidak tercatat juga rentan terjadinya permasalahan hukum dan permasalahan sosial di kemudian hari.
Lebih lanjut dirinya juga mengajak masyarakat menyukseskan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) dengan cara memiliki seluruh dokumen kependudukan, termasuk didalamnya memiliki buku nikah.
Hal ini sejalan dengan upaya Pemkab. Muara Enim memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas status pernikahan sehingga berdampak juga untuk status anak, status harta perkawinan, hak atas waris anak dan istri, hak atas pension janda, termasuk dalam pengurusan administratif seperti akta kelahiran. [Rilis prokopim-ME]