PT MHP Rugikan Warga Karena Gusur Lahan Secara Sepihak

0

Muara Enim,  inilahmuaraenim -Penggusuran lahan yang dilakukan oleh PT Musi Hutan Persada (MHP) secara sepihak terhadap lahan milik warga di Ataran Sebasah Ilir, Desa Karang Raja, Kec. Muara Enim, Kab. Muara Enim, Prov. Sumatera Selatan yang mengakibatkan masyarakat pemilik lahan di tanah ulayat itu merasa sangat dirugikan.

Adapun lahan yang digusur tersebut merupakan areal peladangan masyarakat. Selain itu, hutan yang sudah dipelihara juga merupakan tempat mencari kayu untuk kebutuhan masyarakat.

Penggusuran yang dilakukan oleh PT MHP itu sangat meresahkan masyarakat pemilik lahan.

Masyarakat yang tidak dapat menerima atas penggusuran tersebut, telah melaporkan hal itu kepada Kepala Desa Karang Raja.

Kepala Desa Karang Raja dan perangkatnya bersama BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta masyarakat pemilik lahan segera mendatangi lokasi lahan yang digusur, Selasa (30/8/2022). Tujuannya, untuk bertemu dengan perwakilan Manajemen PT MHP.

Selain itu, hadir juga Kepala Desa Saka Jaya, Surat mendampingi warganya yang mempunyai lahan di lokasi tersebut.

Namun sangat disayangkan tidak ada satu pun perwakilan Manajemen PT MHP yang hadir, padahal pertemuan ini sangat penting, karena yang berwenang untuk memutuskan dalam pertemuan di lokasi tersebut.

Kepala Desa Karang Raja Okta Vianty, Am. Keb. menjelaskan bahwa, belum ada keputusan dari pertemuan tersebut, namun terjadi kesepakatan bersama antara masyarakat dengan PT MHP.

“Kesepakatan bersama, PT MHP jangan melakukan aktivitas apapun baik menggusur maupun penanaman di sekitar areal yang disengketakan oleh masyarakat, sebelum masalah ini tuntas,” jelas Okta.

Okta berharap agar jangan ada yang dirugikan dari penggusuran yang telah dilakukan oleh PT MHP ini, baik dari masyarakat maupun perusahaan.

“Mudah-mudahan masyarakat yang merasa tanahnya memang ada di sini, ada solusi terbaik dan jalan keluarnya untuk permasalahan ini,” harapnya.

Pihak PT MHP juga telah mengabari Kades Karang Raja via telepon, bahwa nantinya akan dimediasi atau difasilitasi dulu oleh Pemerintah Kabupaten, untuk diadakan pertemuan guna membahas penyelesaian dari permasalahan tersebut. (**)

Tinggalkan Balasan