Simak Sanksi PERBUB Muara Enim Jika Langgar Protokol Kesehatan
Muara Enim, inilahmuaraenim.co.id-Dengan semakin banyak pasien corona di Muara Enim Plt Bupati Muara Enim H. Juarsah, SH dalam wawancara beberapa waktu yang lalu dikegiatan pembagian sembako kepada masyarakat terdampak covid-19 di Kelurahan Muara Enim pada Kamis (03/09/20) bahwa Pemerintah Kabupaten tengah menggodok Peraturan Bupati (PERBUP) mengenai penerapan protokol kesehatan dan sanksi jika yang melanggarnya.
“Saat ini PERBUP tersebut telah kita usulkan ke Gubernur dan tengah dikaji di provinsi Sumatera Selatan”, katanya.
“Dalam PERBUP tersebut tertuang sanki bagi pelanggar aturan protokol kesehatan yakni tidak memakai masker tidak menjaga kebersihan yakni mencuci tangan dan tidak menjaga jarak ditengah kerumunan,” lanjutnya
Adapun sanksinya ada sanksi sosial, sanksi melakukan olahraga serta sanksi denda, dan untuk sosial yakni melalukan pembersihan ditempat-tempt umum, sanksi olahraga yakni melakukan push up atau sith up, untuk sanksi denda berupa pembelian masker atau hand sanitazer”, sambungnya.
“Kita berharap dengan ditetapkan PERBUP ini akan dapat dipatuhi oleh masyarakat Muara Enim sehingga kita dapat memutus mata rantai penularan virus covid-19 di Kabupaten Muara Enim”, harapnya (Ccn)