Team Elang Lubai Polsek Rambang Lubai Berhasil Tangkap Sindikat Curanmor di Pasar Kalangan Desa Gunung Raja

0

Muara Enim, inilahmuaraenim.co.id – Team Elang Lubai Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim berhasil menangkap sindikat tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pasar Kalangan Desa Gunung Raja, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim pada Kamis, 23 Mei 2024.

Tersangka curanmor yang ditangkap berinisial S (37), warga Jl. Bakaran Kelurahan Prabusari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih. Sementara, tersangka penadah berinisial M (29), warga Perumnas GPE Blok V Nomor 48, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi melalui Kapolsek Rambang Lubai, Iptu Supriadi Garna, SH, MH, menyampikan Saat korban berbelanja di Pasar Kalangan Desa Gunung Raja, sepeda motor tersebut diparkir di area parkiran pasar. Lima menit kemudian, saat korban sedang membeli es, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempatnya. Korban bertanya kepada orang sekitar parkiran mengenai keberadaan sepeda motornya, namun tidak ada yang melihat kejadian pencurian tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 28.000.000, Saat Press Release, Rabu (24/07/24).

Setelah menerima laporan dari korban, Team Elang Lubai Polsek Rambang Lubai yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Deni Arfan, SE, MSi, melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, sepeda motor milik korban diamankan dari tangan tersangka M di Kota Prabumulih. Setelah itu, tim melakukan pengembangan yang berhasil mengamankan pelaku S. Sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak lima kali di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Saat ini, masih dilakukan pengembangan dan pendalaman kasus.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah hitam dengan nomor polisi BG-6769-DAN.

Pelaku S dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan pelaku M dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Tinggalkan Balasan