Lawang Kidul, inilahmuaraenim.co.id –Warga di wilayah Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul mengeluh pasalnya kerap mengalami kemacetan akibat adanya kegiatan antar jemput karyawan perusahaan bergerak di bidang pertambangan baik itu BUMN dan BUMS, yang melintas di jalan pemukiman warga.
Bus antar jemput karyawan perusahaan saat ini terlihat tidak memiliki tempat khusus antar jemput karyawan. Bahkan mereka menggunakan beberapa akses yang ruas jalannya cukup sempit untuk melakukan aktifitas antar jemput karyawan, sehingga kerap menimbulkan kemacetan, jalan rusak dan rumah warga berdebu.
“Bus antar jemput karyawan ini sudah dikeluhkan masyarakat Tanjung Enim. Dampaknya rumah saya sudah retak-retak akibat getaran bus saat melintas jalan pemukiman. Belum lagi debunya amit-amit sehari bisa 10 kali menyampu baik teras maupun dalam rumah. Apalagi jam-jam sore hari, kalu bus tersebut melintas menyebabkan kemacetan,” keluh Kurniasih (36), warga Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Selasa (18/10/22).
Warga berharap, Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan instansi terkait untuk merespon keluhan warga dan memberikan teguran serta penertiban penertiban kendaraan operasional bus antar jemput karyawan perusahan-perusahaan tambang. “Pemasalahan ini harus disikapi dan perlu ditertibkan segera, karena warga sudah sangat lama mengeluhkan mengingat kondisi ini cukup membahayakan warga dan pengguna jalan lain,” tegasnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekda Pemerintah Kabupaten Muara Enim H Riswandar SH MH, mengatakan dirinya pun mengaku acap kali mendapati bus angkutan karyawan berhenti di tepi jalan untuk menaikkan dan menurunkan karyawan perusahaan. Bahkan di ruas jalan yang sempit, persimpangan, bahkan di jalan yang menurun.
Jadi, lanjut Riswandar, permasalahan apa yang dikeluhkan masyarakat Tanjung Enim akan segera disikapi. Perusahaan boleh mendapatkan mendapatkan keuntungan yang banyak beroperasi di Kabupaten Muara Enim tetapi masyarakat jangan diresahkan, salah satunya apa yang menjadi keluhan masyarakat Tanjung Enim.
“Akan kita pelajari terutama harus ada aturan hukum dan akan di diskusikan dengan perusahaan-perusahaan. Maka dalam waktu dekat ini, kita jadwalkan hari Kamis nanti akan kita undang mereka sama-sama bagaimana yang terbaik,” tegas Riswandar.
Selain itu, dalam permasalahan tersebut pihak perusahaan wajib untuk mengatur titik kumpul karyawan perusahaan sehingga dapat memberikan kemudahan bagi karyawan perusahaan dan setiap bus perusahaan tidak lagi masuk jalan pemukiman untuk menjemput karyawan.
“Hal tersebut masih harus di bicarakan bersama-sama. Perusahaan-perusahaan akan dicarikan jalan tengah dimana titik antar jemput karyawan sehingga aktivitas warga tidak terganggu. Paling tidak titik kumpul antar jemput di jalan nasional,” tegasnya.
Komentar