Lakukan KDRT, Sopir Ditangkap

banner 468x60
Tersangka Arifin Anwar. (Istimewa)

RambangDangku (inilahmuaraenim.co.id) -Disangkakan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap isterinya, Elni Yunita (47), pria bernama Arifin Anwar (48), yang sehari – hari berprofesi sebagai sopir, warga Desa Muara Emburung, Kecamatan Rambang Dangku, diamankan personel Polsek Rambang Dangku, Senin (27/8) dikediamannya.

Dari laporan korban bahwa Arifin Anwar melakukan KDRT di Jalan Loging, Talang Mainang, Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Dangku pada Sabtu (18/8) sekitar pukul 09.00 WIB yang disaksikan warga setempat Pawi (50) dan Hj. Ermilawati.

banner 336x280

Menurut Kabagops Polres Muara Enim, Kompol Iwan Andeta, tersangka dijerat hukum dengan dikenakan Pasal 44 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (Rilis)

banner 336x280

Komentar