Muara Enim, inilahmuaraenim.co.id – Dikarenakan terkendala dengan regulasi pemerintah pusat pemberian bantuan sembako dan bantuan top up jaring pengaman sosial dampak Covid-19 hingga kini tak dapat di cairkan.
Sekda Muara Enim Ir. H Hasanudin, M.Si mengungkap pada Rabu, (29/4/2020). “Kita sangat menyesalkan niat baik kita untuk memberikan bantuan dampak Covid-19 kepada masyarakat hingga kini belum bisa terealisasi hingga akhir april ini, padahal dananya sudah siap,”katanya.
Dikatakan Hasanudin, hal ini terkendala dengan regulasi oleh pemerintah pusat yang hingga kini belum mengeluarkan aturan secara tertulis.
Padahal dalam video conference, jelas-jelas mereka memperbolehkan,namun kita tidak bisa langsung berikan bantuan tersebut tanpa ada dasar hukumnya,dan hingga kini kita masih menunggu perintah tertulis terkait hal itu,jangan sampai niat baik kita,malah jadi bomerang untuk kuta sendiri di kemudian hari, karena ucapan secara lisan melalui video itu tidak bisa dijadikan dasar hukum saat adanya audit,” katanya.
Untuk itu lanjutnya pihaknya meminta masyarakat untuk bersabar hingga adanya dasar hukum tersebut. “Justru kita ingin agar secepatnya bantuan itu bisa sampai ke masyarakat, mengingat dampak Covid-19 ini sudah sangat terasa pada roda perekonomian masyarakat di Muaraenim,tapi tanpa adanya dasar hukum tadi,kita tidak bisa asal-asalan,” katanya.
Sekda juga menjelaskan untuk bantuan jaring pengaman sosial terkait Covid-19, Pemkab Muaraenim telah menyiapkan bantuan sembako dengan anggaran Rp 29 miliar. “Selain itu ada juga top up bantuan jaring pengaman sosial menjadi Rp 600 ribu dan telah dianggarakan sebanyak Rp 177 Milyar selama 6 bulan, namun prioritasnya untuk 3 bulan kedepan dulu,” tutupnya. (Ccn)
Komentar