Bupati Muara Enim Ajukan RAPBD 2021 Kepada DPRD Sebesar Rp. 2,4 Triliun

0

Muara Enim, inilahmuaraenim.co.id-Setelah Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2021 yang disampaikan Bupati Muara Enim, H. Juarsah, S.H., Haji Juarsah disepakati oleh anggota legislatif dan ditandatangani bersama dalam Rapat Paripurna XXVI DPRD Kabupaten Muara Enim, Senin (14/12) Bupati-pun menyampaikan nota pengantar penjelasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 2,4 triliun.

Dalam penjelasannya, berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan berpedoman pada KUA serta PPAS Kabupaten Muara Enim 2021, maka Bupati mengajukan RAPBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 2,4 triliun. Secara umum alokasi anggaran belanja direncanakan untuk memenuhi amanat Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 7 Tahun 2019 tentang RPJMD 2018-2023 dengan program prioritas Muara Enim Merakyat pada prioritas pembangunan tahun 2021, yaitu penanggulangan kemiskinan, peningkatan produktivitas pertanian, peningkatan pelayanan fasilitas kesehatan, infrastruktur, pendidikan dan pelayanan dasar lainnya.

Sementara itu dalam pandangan umum anggota DPRD Kabupaten Muara Enim atas nama fraksi-fraksi secara keseluruhan dari 9 fraksi menyetujui penjelasan RAPBD 2021 yang diusulkan Bupati meskipun sempat mempertanyakan terjadinya penurunan 5,97% dibandingkan APBD tahun 2020 yang mencapai Rp. 2,6 triliun. Menyikapi hal tersebut Bupati menjelaskan bahwa terjadinya penurunan diakibatkan oleh turunnya rencana pendapatan daerah, khususnya bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer sesuai rincian dalam APBN Tahun Anggaran 2021 karena dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah pusat akibat dampak pandemi Covid-19. Akan tetapi Bupati menjamin hal tersebut tidak akan menganggu jalannya rencana pembangunan di Kabupaten Muara Enim karena pembelanjaan akan dipergunakan secara cermat dan tetap mengutamakan skala prioritas dengan berpedoman pada KUA dan PPAS yang telah disepekati maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. [rilis]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.