Muara Enim, inilahmuaraenim.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim, berhasil menciduk dua orang pelaku narkoba yang tercatat sebagai warga Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Rabu (23/11/2022).
Diketahui, dua pelaku atas nama Gusti Randa (33) dan Ari Candra (36), yang mana dalam aksi transaksi narkoba oleh kedua pelaku tersebut, diwilayah jalan lintas Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Muara Enim Polda Sumsel AKBP Andi Supriadi,SIk, melalui Kasat Narkoba AKP Burnani SH didampingi Kasi Humas Polres Muara Enim Iptu RTM Situmorang SH, menerangkan pada media ini bahwa dua pelaku tersebut, sebagai pengedar barang haram yaitu narkoba jenis sabu diwilayah hukum Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim Polda Sumsel.
Terkait hal itu, kedua pelaku dapat ditangkap, dan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa kawasan jalan lintas Pagar Dewa, Lubai Ulu tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba oleh pelaku.
“Dua pelaku ditangkap pada pukul 14:30 WIB, yang sebelumnya dilakukan penyelidikan petugas Satres Narkoba, alhasil dalam penangkapan terdapat barang bukti narkoba jenis sabu 2 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,83 gram, 1 bal plastic klip bening, 1 helai tisu, 1 unit handphone merk samsung warna hitam no simcard 082183885753,” terangnya.
Dikatakannya, bahwa dalam penangkapan terhadap kedua pelaku narkoba yang tercatat sebagai warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
“Keduanya tidak melakukan perlawanan yang kemudian dibawa ke Polres Muara Enim guna dilakuan proses lebih lanjut,” tandasnya (Ccn)
Komentar