Muara Enim, inilahmuaraenim.co.id-Jajaran Satreskrim Polres Muara Enim pada Kamis (27/5/2021) berhasil membekuk pelaku spesialis pembobol kotak amal Masjid Jami’ Al-Ittihadiyah Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim yang berstatus masih pelajar SLTA di Muara Enim Andriansyah Zultara (19) yang merupakan warga kelurahan Pasar I Muara Enim hanya dalam waktu kurang tiga jam.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar dalam keterangan press release melalui Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma, mengatakan bahwa terungkapnya aksi pencurian kotak amal Masjid Jami’ Al-Ittihadiyah tersebut berdasarkan dari hasil rekaman CCTV milik warga yang kebetulan dekat Masjid.
Rekaman CCTV tersebut diviralkan melalui Sosmed IG. pihaknya langsung turun melakukan penyelidikan dan dalam tempo kurang dari tiga jam pihaknya berhasil mengamankan pelaku tanpa melakukan perlawanan.
Modus pelaku, yakni masuk kedalam masjid dengan berpura-pura melaksanakan Sholat Dzuhur, ketika jemaah sedang melaksanakan sholat pelaku merusak dengan cara mencongkel kontak amal masjid dengan menggunakan satu buah obeng warna Hitam.
Dan ketika jemaah sudah sepi, pelaku baru melakukan aksinya mengambil uang yang ada didalam kotak amal selanjutnya pelaku meninggalkan masjid. “Pelaku ini, sudah dua kali melakukan pencurian kotak amal masjid ditempat yang sama,”jelas AKP Widhi.
Lanjut AKP Widhi, bahwa pelaku masih berstatus pelajar SLTA di Muara Enim, dan setiap melakukan aksinya sendirian. Pada aksi pencurian pertama, aksinya diketahui dan oleh pengurus Masjid dimaafkan karena uangnya tidak terlalu banyak dan pelaku mengembalikan uangnya.
Lalu pada aksi kedua, aksi pelaku kembali ketahuan dan jumlah agak banyak sehingga perbuatannya dilaporkan ke Polres Muara Enim. Dan uang hasil curiannya digunakan untuk membeli chif judi online jenis Domino serta untuk keperluan sehari-hari.
Dari tangan pelaku, sambung AKP Widhi, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu buah obeng, satu buah tas sandang warna Hitam, satu pasang sandal warna Hitam, satu helai celana jean warna Hitam, satu helai kaos oblong warna Putih, satu buah masker warna Putih, dan satu unit HP merk Xiomi Note 9 warna Hitam. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat I ke (5) KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Atas perbuatannya ini, Widhi menambahkan, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara
Sementara itu menurut pengakuan tersangka, bahwa uang hasil pencurian tersebut ia gunakan untuk membeli chif judi online dan selebihnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Dan setiap melakukan aksinya ia menggambar (melihat situasi) selama seminggu untuk melihat kebiasaan di Masjid tersebut, setelah merasa aman barulah ia melakukan aksinya.Dan setiap melakukan aksinya ia selalu sendirian. “Saya menyesal, dan berjanji tidak menggulangi,” janji tersangka. (Ccn)
Komentar