Pemkab Muara Enim Gelar Program Hibah Air Minum Perkotaan, 749 Penerima Akan Nikmati Air Bersih

banner 468x60

Muara Enim, inilahmuaraenim.co.id—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim menggelar rapat persiapan dalam rangka melaksanakan Program Hibah Air Minum Perkotaan (HAMK) tahun 2023 pada Senin (14/08/23) di Ruang Rapat Pangripta Sriwijaya Bappeda Muara Enim.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muara Enim H Riswandar menjelaskan bahwa Program Hibah Air Minum Perkotaan adalah hibah dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah dengan pendekatan kinerja terukur (output-based) dan Permudah akses air bersih bagi masyarakat.

banner 336x280

“Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses air minum yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah perkotaan,” ujar Riswandar.

Pemerintah daerah diwajibkan untuk memasang sambungan air minum ke rumah-rumah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dalam wilayah layanan PDAM.

“Dalam hal Penetapan Pemberian Hibah (SPPH) untuk Program HAMK, Pemerintah Kabupaten Muara Enim terpilih sebagai calon penerima hibah,”kata Riswandar.

Alokasi hibah akan digunakan untuk memasang sambungan air minum ke rumah MBR sebanyak 1.050 Sambungan Rumah (SR). Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah menyiapkan sebanyak 839 calon penerima manfaat untuk menjalani survei baseline yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui PT. LPPSLH Konsultan. Dari hasil survei yang berlangsung dari 10-26 Juni 2023, sebanyak 749 calon penerima manfaat memenuhi syarat, sementara 90 calon penerima manfaat tidak memenuhi syarat.

Kasubbid PUPR dan Kewilayahan Bappeda, Bayu Trinata, menjelaskan bahwa dilakukan penambahan lingkup tugas untuk Project Implementation Unit (PIU), yakni melakukan verifikasi terhadap hasil pemasangan SR di lapangan dengan menggunakan sistem aplikasi Program HAMK. Organisasi pengelola juga bertambah dengan kehadiran Tim Pengawas Verifikasi dari Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah.

“Ketersediaan anggaran dalam organisasi pengelola menjadi perhatian penting untuk melaksanakan verifikasi terhadap SR yang telah terpasang,”ujarnya.

Batas waktu pemasangan SR ditetapkan pada 30 September 2023. Informasi mengenai progress pemasangan sambungan rumah oleh PDAM Lematang Enim juga menjadi perlu untuk dipantau. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari PDAM, Bappeda, Inspektorat, dan BPKAD.

banner 336x280

Komentar