Palembang, inilahmuaraenim.co.id – Untuk pertama kalinya pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Pemkab. Muara Enim menyerahkan laporan keuangan berbasis aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Hal tersebut disampaikan Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim, H. Riswandar, S.H., M.H., saat mewakili Bupati Muara Enim dalam penyerahan LKPD unaudited Pemkab. Muara Enim tahun anggaran 2022 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Andri Yogama, S.E., M.M., AK., CSFA. di Kota Palembang, Jumat (10/03/23).
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan mengapresiasi Pemkab. Muara Enim yang menurutnya sebagai pemerintah daerah pertama dan satu-satunya di Provinsi Sumatera Selatan yang menyerahkan
LKPD dengan telah menerapkan input data melalui aplikasi SIPD secara utuh dan lengkap, mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi hingga pelaporan.
Hal tersebut menurutnya suatu seharusnya dilaksanakan pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sementara itu ditempat terpisah, Plt. Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah, S.H., LL.M., LL.M., Ph.D., yang diwaktu bersamaan sedang meninjau lokasi banjir di Kecamatan Panang Enim menyampaikan bahwa dirinya sebagai kepala daerah maupun Pemkab. Muara Enim berkomitmen menyajikan laporan keuangan yang transparan, relevan dan akuntabel sehingga memberikan informasi yang akurat dan tepat.
Plt. Bupari berharap laporan keuangan yang disampaikan dapat memenuhi standar akuntansi pemerintahan (SAP) dan aturan-aturan yang berlaku sehingga Pemkab. Muara Enim kembali dapat mempertahankan dan meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-10 kali berturut-turut.(rilis prokopim-me)
Komentar