Plt Bupati Muara Enim Saksilan 246 Kades Tandatangani Kesepakatan Bersama Penertiban Hiburan Orgen Tunggal di Kabupaten Muara Enim

banner 468x60

Muara Enim, inilahmuaraenim.co.id – Sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga keamananan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta mencegah tindak pidana kejahatan dan penyakit masyarakat seusai Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 06 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, sebanyak 246 Kepala Desa se-Kabupaten Muara Enim menandatangani kesepakatan bersama dengan Forkopimda mengenai Penertiban Pelaksanaan Hiburan Orgen Tunggal, Orkes, Band dan Hiburan lainnya di Kabupaten Muara Enim. Pelaksanaan penandatanganan ini disaksikan langsung Plt. Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah, S.H., LLM (Bham)., LL.M (Abdn)., Ph.D., pada Rapat Koordinasi Kepala Desa se-Kabupaten Muara Enim yang berlangsung di Balai Agung Serasan Sekundang, Senin (6/2).

 

banner 336x280

Dalam arahannya Plt. Bupati mengatakan hadirnya kesepakatan tersebut merupakan jawaban dari keluhan masyarakat serta sebagai respon maraknya terjadinya gangguan Kamtibnas akibat dampak hiburan orgen tunggal di Kabupaten Muara Enim. Dengan telah ditandatanganinya kesepakatan bersama ini maka dirinya berharap para Kades dapat menyosialisasikan hal-hal yang telah disepakati kepada masyarakat di desanya masing-masing yakni mengenai larangan operasional hiburan orgen tunggal di malam hari.

 

Dirinya pun memberikan dukungan sebesar- besarnya kepada para aparat penegak hukum, baik itu kepolisian, pengadilan maupun kejaksaan, termasuk Polisi Pamong Praja dalam menjalankan tugas dan fungsinya.  Lebih lanjut Plt. Bupati berharap hadirnya kesepakatan itu dapat membuat situasi maupun kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Muara Enim akan semakin baik dan kondusif sehingga dapat mendukung terwujudnya iklim pembangunan yang positif. (rilis prokopim-me)

banner 336x280

Komentar