Muara Enim, inilahmuaraenim.co.id- Asisten Perekonomian dan Pembangunan, H. Riswandar, S.H., M.H., memimpin rapat penyelesaian lahan warga di tepian sungai air kiahan Desa Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul yang diduga tanah tersebut masuk dalam SHGU (Sertifikat Hak Guna Usaha) PT. BSP (Bumi Sawindo Permai), Jumat (10/06/22). Asisten Perekenomian dan Pembangunan menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Muara Enim akan berusaha untuk menjembatani mediasi antara warga dan perusahaan, dirinya menyambut baik kedatangan tim 9 dan berharap agar kedepan permasalahan ini dapat terselesaikan seceparnya dan jangan berlarut-larut.
Dijelaskan bahwa permasalahan warga dan perusahaan sudah berlangsung lama bahkan ada warga yang telah membeli tanah di lokasi tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji ulang dengan para pakar yang berkompeten untuk menyelesaikan permasalahan ini. Dirinya juga berpesan kepada masyarakat untuk jangan bertindak melebihi aturan yang ada, hendaknya permasalahan ini dapat diselesaikan dengan duduk bermusyawarah untuk memperoleh mufakat.
Lebih lanjut Asisten Perekonomian dan Pembangunan menjelaskan untuk permasalahan lahan ini harus mendapatkan izin dari Kementerian Agraria dan Tara Ruang Republik Indonesia, dirinya menyampaikan pemerintah akan ada di tengah masyarakat, jika itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dirinya berharap agar jika mendapatkan izin nantinya lahan masyarakat di tepian sungai dapat diganti oleh pihak perusahaan. (rilis)
Komentar