Lubai, inilahmuaraenim.co.id — Penjabat Bupati Muara Enim, Teddy Meilwansyah, S.STP, MM, membuka pekan pemungutan dan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2018, bertempat di Halaman Kantor Kecamatan Lubai, Kamis (2/8).
Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Muara Enim mengatakan bahwa PBB merupakan pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
Dengan berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang pajak dan Retribusi Daerah maka kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB-P3) masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak,” terang Teddy. (Herozi)
Komentar