Warga Bedeng Obak Tanjung Enim Pengedar Sabu Diciduk SatRes Narkoba Polres Muara Enim

banner 468x60
Muara Enim, inilahmuaraenim.co.id-Satuan Res Narkoba Polres Muara Enim Pada hari pada Kamis (04/02/21) sekira pukul 15.30 wib telah mengamankan dua orang yakni 1 (satu) orang laki – laki dan 1 (satu) orang perempuan karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang di duga narkotika jenis sabu.
Keduanya diketahui bernama Riko (44 tahun) dan Riya Hartati (45 tahun) keduannya berdomisili di bedeng Obak Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim
Penangkapan bermula adanya informasi yang di terima personil  personil Sat Resnarkoba dari masyarakat bahwa di TKP dibedeng Obak Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim IPTU Rahmad Aji Prabowo, S.Ik., M.Si. memerintahkan Kanit Narkoba Ipda Toni Hermawan ST, SH, MM untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran dari informasi tersebut, dan dari hasil penyelidikan personil Sat Resnarkoba Polres Muara Enim tersebut didapat bahwa rumah tersebut dijadikan tempat transaksi narkoba.
Selanjutnya
Bersama tim personil Sat Resnarkoba Polres Muara Einm segera melakukan penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Narkoba Ipda Toni H saat melakukan penggerebekan dimana terlihat sdri. Riya Hartati sedang berusaha membuang barang bukti yang masih sempat di ketahui oleh personil Sat Resnarkoba Polres Muara Enim.
“Setelah melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dan selanjutnya pelaku dan barang bukti kita bawa ke Sat Resnarkoba untuk di proses sesuai hukum yang berlaku”, jelas Toni
Terpisah Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim IPTU Rahmad Aji Prabowo, S.Ik., M.Si membenarkan penangkapan tersebut
Kemudian IPTU Rahmad Aji menambahkan “ barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka tersebut yaitu 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,03 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bal plastik klip bening, 2 (dua) buah sekop, 1 (satu) unit hp merk lava dan 1 (satu) unit hp merk nokia”
Sumber    : Kasat Res Narkabo Polres Muara Enim.
banner 336x280

Komentar