Muara Enim, inilahmuaraenim.co.id – Salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim yakni Septi Agsiadi, SE mengungkapkan kekesalannya terhadap pelaksanaan mediasi keempat antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Palembang dengan masyarakat terdampak pembangunan flyover Desa Ujan Mas yang digelar pada Kamis (22/10/2026) diruang Rapat Pangripta Nusantara Pemkab Muara Enim.
Hal tersebut ia pertanyakan perihal kenapa DPRD Kabupaten Muara Enim tidak dilibatkan pada pelaksanaan proses ganti rugi warga kepada pihak Pemkab Muara Enim dan Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) sesaat rapat media akan dimulai.
Kekesalan tersebut muncul lantaran lembaga DPRD Kabupaten Muara Enim tidak dilibatkan dalam proses mediasi yang membahas berbagai persoalan dan tuntutan warga terdampak pembangunan infrastruktur tersebut.
Menurut anggota DPRD, sejak awal pihaknya telah aktif menerima berbagai keluhan masyarakat terkait dampak pembangunan flyover di Desa Ujan Mas. Karena itu, DPRD menilai kehadiran lembaga legislatif dalam forum mediasi sangat penting untuk memastikan aspirasi warga tersampaikan secara menyeluruh dan transparan.
“Kami sangat menyayangkan mediasi yang sudah memasuki pertemuan keempat ini tidak melibatkan DPRD Kabupaten Muara Enim. Padahal, kami adalah representasi masyarakat yang selama ini menerima dan mengawal berbagai aspirasi warga terdampak,” ujar salah seorang anggota DPRD Muara Enim.
Ia menegaskan, ketidak hadiran DPRD dalam forum tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa proses penyelesaian persoalan dilakukan tanpa pengawasan dan pendampingan dari wakil rakyat. Menurutnya, keterlibatan DPRD dapat menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat, pemerintah, dan PT KAI agar solusi yang dihasilkan benar-benar memenuhi rasa keadilan.
Lebih lanjut, anggota dewan tersebut berharap ke depan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelesaian dampak pembangunan flyover dapat membuka ruang yang lebih luas bagi DPRD untuk ikut berpartisipasi dalam setiap tahapan mediasi.
“Kami bukan ingin menghambat proses, tetapi justru ingin memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi dan seluruh proses berjalan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat merasa tidak mendapatkan pendampingan dari wakil rakyat mereka,” tegasnya.
Diketahui, pembangunan flyover di Desa Ujan Mas menjadi perhatian masyarakat karena sejumlah dampak yang dirasakan warga di sekitar lokasi proyek. Berbagai upaya mediasi telah dilakukan untuk mencari titik temu antara masyarakat terdampak dengan PT KAI Divre II Palembang.
“Kehadiran saya di sini tidak serta merta mewakili lembaga DPRD Kabupaten Muara Enim, saya hadir sebagai warga terdampak, itu dua hal yang berbeda, “tegasnya
Ia meminta agar DPRD Kabupaten Muara Enim pada pertemuan selanjutnya lembaga legislatif dilibatkan secara resmi sehingga proses penyelesaian persoalan dapat berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan mengakomodasi kepentingan seluruh pihak yang terdampak.
“Kami berharap masalah ganti rugi ini masyarakat terdampak ini segera selesai dengan dasar keadilan, kebijaksanaan, dan kepastian bagi masyarakat. Jangan masyarakat dirugikan. Ini menyangkut proyek nasional, segera mungkin dapat diselesaikan dengan bijak,” tutupnya.
Hal senada pernah juga dilontarkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Deddy Arianto, S.Pd disela-sela kegiatan paripurna beberapa waktu yang lalu. ia mempertanyakan kenapa PT KAI tidak mengundang atau memberikan penjelasan progres ganti rugi kepada warga Desa Ujanmas.
Menanggapi hal tersebut Asisten I Pemkab Muara Enim Emran Tabrani menyampaikan permohonan maaf, dan segera memerintahkan kepada Kepala Bagian TAPEM untuk memberikan undangan khusus kepada DPRD Kabupaten Muara Enim pada kegiatan Mediasi yang akan dilakukan pada minggu depan.
“Semula kami menganggap bahwa kehadiran dari bapak Septi Agsiadi, merupakan satu kesatun yang terpisahkan mengingat Bapak juga merupakan warga terdampak, tapi kedepan kami akan melibatkan DPRD Kabupaten Muara Enim dalam proses mediasi,” ungkapnya.(Ccn)












