MUARA ENIM, inilahmuaraenim.co.id – Mediasi keempat yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Muara Enim digelar Kamis 22/10/2026 di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Kantor Bappeda Muara Enim terkait permasalahan ganti rugi rumah warga yang terdampak pembangunan flyover di Desa Ujanmas Baru, Kecamatan Ujan Mas, belum menemui titik temu.
Plt Asisten I Setda Muara Enim H. Emran Tabrani bersama Kabag Tapem Faisal Ismail memimpin langsung Mediasi tersebut, tampak hadir perwakilan dari Polres Muara Enim dan Kodim 0404/Muara Enim, perwakilan PT KAI, dan KJPP selaku tim penilai.
“Kami selaku pemerintah berharap mediasi ini ada titik temu antara warga terdampak dan pihak PT KAI. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut. Kita cari win-win solution. Kita minta kedua belah pihak kembali bertemu dengan penyelesaian tidak saling merugikan,” ujar Emran.
Ia juga meminta KJPP hadir langsung menyaksikan proses negosiasi. “Jangan ada lagi persoalan yang disembunyikan dan laksanakan secara transparan,” tegasnya.
Dan ia juga berharap agar penyelesaian proses ganti rugi tidak ada pihak yang dirugikan dan tanpa mengangkangi aturan yang berlaku.
Tokoh Masyarakat Ujanmas Baru, H. Faizal Anuar, SE., didampingi Ketua Kelompok Masyarakat Terdampak Effriansyah, mengatakan bahwa masyarakat Ujanmas sejak awal sangat mendukung pembangunan flyover.
“Dari awal masyarakat itu sebenarnya tidak ada masalah, masyarakat sangat mendukung dan ikhlas melepaskan haknya. Tetapi jangan diperlakukan zalim. Jadi kami berharap ganti rugi harus wajar, patut, adil dan manusiawi,” ujar Faizal kepada awak media usai mediasi.
Faizal mengungkapkan, dalam mediasi kali ini ada sedikit titik terang yakni terkait standar besaran ganti rugi yang sesuai dengan aturan yang berlaku yang seperti yang diungkapkan oleh pihak KJPT yakni sebesar Rp. 7,3 juta per meter untuk kategori rumah mewah, ia juga mengungkapkan hal ini belum pernah diungkapkan oleh PT KAI
“Dengan demikian kami sudah mendapat gambaran yang jelas terkait standarisasi besarnya ganti rugi ini, jadi hal akan menjadi kata kunci bagi kami.”Lanjutnya
Ia menambahkan bahwa untuk kondisi yang berstatus rumah mewah pasti ada, Kalau yang mewah saja Rp. 7,3 juta, berarti yang semi permanen paling tidak tidak jauh-jauh dari situ. Namun untuk ganti rugi yang telah dibayar kepada warga bervariasi atau tidak sama, ada yang dihargai Rp. 1 juta, ada yang Rp. 1 juta lebih sedikit, paling tinggi Rp. 2 juta, ini yang membuat sebagian warga masih bertahan sampai sekarang,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa warga tidak anti pembangunan. “Jangan diplintir. Sampaikan ini kepada siapa pun yang melihat. Jangan suuzon seolah-olah kami tidak berpihak pada pembangunan, salah besar. Kami sangat berpihak pada pembangunan. Tetapi kami tidak akan pernah ikhlas saat kami dizalimi. Kami akan lawan,” tegas Faizal.
Sementara itu, kuasa hukum warga terdampak, DR. Conie Pania, SH., MH., menegaskan Indonesia adalah negara hukum sehingga semua keputusan harus berdasarkan aturan yang berlaku.
“KJPP juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 101 dan No. 288 Tahun 2019. Kalau seandainya hitungan masyarakat mau direvisi, legalitasnya ada. Silakan nanti KJPP merevisi karena KJPP diperbolehkan merevisi hitungan yang sudah ada dengan berita acara dan ketentuan yang akan diperiksa ulang,” jelas Conie.
Menurutnya, hitungan yang ada saat ini belum bisa diterima masyarakat. Pihaknya sudah menyampaikan perhitungan terakhir untuk rumah permanen dan semi permanen kepada PT KAI.
“Alhamdulillah hari ini kami sudah mendapatkan statement yang luar biasa, ada Rp. 7 juta untuk rumah yang sangat mewah. Artinya itulah pedoman atau barometer kita nanti saat bertemu dengan KAI dan KJPP yang akan difasilitasi Pemda. Harapan kami sama dengan PT KAI, agar segera selesai, agar masyarakat kami hidupnya tenang dan bisa menentukan masa depannya mau beli rumah ke mana,” ujarnya.
Ia menambahkan negosiasi wajar naik turun. “Kami tidak mesti harus angka mati, ada negosiasi. Inilah yang mungkin akan kami dudukkan bersama dan ini bisa menjadi titik temu,” katanya.
Anggota DPRD Muara Enim yang juga warga terdampak, Septi Agsiadi, SE., berharap persoalan segera selesai dengan asas keadilan.
“Sudah 4 kali mediasi dan belum lagi pertemuan di tempat lainnya. Kami berharap masalah yang dihadapi oleh masyarakat terdampak ini, segera selesai dengan dasar keadilan, kebijaksanaan, dan kepastian bagi masyarakat. jangan sampai masyarakat dirugikan, karena ini menyangkut proyek nasional, maka segera mungkin dapat diselesaikan dengan bijak,” tegas Septi.
Hingga berita ini diturunkan, mediasi belum menghasilkan kesepakatan final. Pemkab Muara Enim menjadwalkan pertemuan lanjutan antara warga, PT KAI, dan KJPP dalam jangka satu Minggu untuk membahas detail penilaian ulang.(Ccn)












