Pemkab Muara Enim Bertekad Jadikan Muara Enim Kabupaten Layak Anak 2018

0

Muara Enim, inilahmuaraenim.co.id — Bertempat di Gedung Kesenian Putri Dayang Rindu Muara Enim padaKamis (30/08/18) Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Muaraenim Drs. Ibrahim Ilyas Membuka Rapat Koordinasi Lintas Sektor Kabupaten Layak Anak Tahun 2018.

Tampak hadir pada kegiatan tersebut Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Muaraenim, Pengurus PKK serta Dharma Wanita, Forum Anak, Forum Guru, Persit Kartika Chandra Kirana, Bhayangkari Kabupaten Muaraenim, sedangkan narasumber berasal dari Kementrian PPPA Jakarta Pusat Budi Wibowo dan Taufik Uwaidha dari Konsultan Indora (Indonesia Ramah Anak) dari Semarang.

Menurut Ibrahim kegiatan rapat koordinasi tersebut untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA), hal ini adalah Wujud Keseriusan Pemerintah Kabupaten Muaraenim sebagai Kabupaten Layak Anak, yang beberapa waktu yang lalu telah dideklarasikan.

Pada sambutannya Asisten III mengatakan melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan kebijakan Kabupaten Layak Anak (KLA), Kecamatan Layak Anak (KELANA) dan Desa / Kelurahan Layak Anak (DEKELA).

Kebijakan KLA bertujuan untuk mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha sehingga pemenuhan hak-hak anak Indonesia dapat lebih dipastikan.

“Termasuk pemberian hak anak untuk hidup sejahtera, mewajiban terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak dilakukan secara holistis lntegratif dan berkelanjutan yang mengkaitkan antar program untuk mendukung tujuan pembangunan KLA dengan mengintegrasikan pengarusutamaan hak anak dengan mengedepankan prinsip-prinsip kebijakan non diskriminatif kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, penghargaan terhadap pandangan anak sehingga terwujudnya Kabupaten Layak Anak (KLA).

“Hal ini sesuai dengan UU RI No 22 Tahun 2002 yang telah mengalami perubahan dengan UU RI No 35 Tahun 2014. Implementasi UU tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 11 tahun 2011 tentang kebijakan pengembangan kota Layak Anak.” Katanya.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada semua Perangkat Daerah dan Organisasi Iainnya juga termasuk didalam Gugus Tugas KLA agar dapat memberikan prioritas kepada perkembangan dan perlindungan anak dalam kerangka kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak anak.

Membangun inisiatif semua pemangku kepentingan dalam upaya mewujudkan pemenuhan hak anak dalam strategis pembangunan anak yang terintegrasi dan berkelanjutan. Kemudian, memperkuat komitmen bersama dalam rangka percepatan pengembangan Kabupaten atau Kota Layak Anak Kabupaten Muaraenim.” Pungkasnya.(Rilis Humpro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.