Pergoki Istri Gelap-gelapan dengan Pria Lain, Suami Bacok Dengan Pedang

banner 468x60

Rambang Niru, inilahmuaraenim.co.id-Mendapati istrinya mengobrol dengan pria ditempat gelap membuat seorang pria warga Dusun V Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Muara Enim,Gafi Aires (48) kalap hingga menebas Adi Apriadi (44) dengan sebilah pedang.sehingga menyebabkan korban tersungkur dengan kondisi tubuh berlumuran darah dengan sejumlah luka.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofyan Ardeni didampingi Kasubag Humas Iptu RTM Sitomorang mengungkapkan, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Sabtu (15/5/2021) malam sekira Pukul 19.30 Wib.

banner 336x280

Diungkapkannya, saat itu pelaku yang baru pulang ke rumahnya melihat lampu teras rumah tersebut dalam keadaan mati. Karena merasa curiga, lalu pelaku memarkirkan motor yang digunakannya di pinggir jalan dan selanjutnya masuk ke arah rumah dengan berjalan kaki.

Pelaku pun memanjat tembok samping rumahnya dengan cara mengendap. Saat itulah, pelaku melihat istrinya sedang mengobrol dengan korban di teras rumah dalam keadaan gelap.

Melihat hal tersebut, lanjut Sofyan, pelaku menganggap bahwa istrinya tengah berselingkuh dengan korban sehingga pelaku menjadi emosi lalu membacok korban dengan sebilah pedang yang telah dibawanya.

Pelaku pun tersungkur dengan tubuh penuh luka diantaranya luka robek di leher sebelah kiri sepanjang 17 CM sedalam 4 CM, luka robek di lengan tangan kanan panjang 7 CM, luka robek di bagian punggung belakang panjang 6 CM, luka lecet di antara jari jempol dan telunjuk dengan panjang 4 CM dan luka robek di tulang kering kaki sebelah kiri dengan panjang 3 CM.

Saat terjadinya penganiayaan tersebut, datanglah kakak kandung pelaku yang melerai dan membawa korban ke Puskesmas Tebat Agung selanjutnya dirujuk ke RS.AR Bunda Kota Prabumulih.

“Pelaku berhasil kita amankan di kediamannya dan selanjutnya dibwa ke Mapolsek Rambang Dangku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara untuk barang bukti pedang yang digunakan oelaku saat ini masih dalam pencarian dan pelaku kita kenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan sanksi 10 Tahun penjara,” tutupnya.(*****)

banner 336x280

Komentar