Gelumbang, inilahmuarenim.co.id-Bertempat di Desa Karang Endah Selatan, Kecamatan Gelumbang Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Muara Enim Visitasi penyembelihan ayam di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
Ketua MUI Kabupaten Muara Enim Dr. KH. Solihan, M.Pd.I, Ketua Umum MUI, dan didampingi Kyai Sukin Al Asghor, Ketua I Bidang Fatwa ditemui disela-sela kegiatan mengatakan bahwa kegiatan bertujuan untuk memberikan sertifikasi halal kepada pelaku usaha
Menurutnya bahwa pada tahun 2026 terkait penyuplai kegiatan Makan Bergizi Gratis (MBG) akan diterapkan aturan wajib bersertikat Halal.
“Pada hari ini Bahwa mendapat undangan penyuplai Rumah Potong Unggas milik
Irwan Saputra guna Visitasi,” katanya
“Untuk MUI menghimbau kepada pelaku usaha baik UMKM atau rumah potong bersama bekerjasama MUI dengan pihak terkait untuk melakukan Visitasi Sertifikasi Halal,” ujar Solihan
Ditambahkan pula oleh Ketua I Bidang Membidangi Komisi Fatwa Kyai Sukin El-Asghor Sertifikasi halal ini penting karena menjamin bahwa proses penyembelihan ayam sesuai dengan syariat Islam. MUI telah menetapkan Fatwa Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal, yang mengatur tata cara penyembelihan dan pengelolaan pasca penyembelihan.
Proses sertifikasi halal melibatkan beberapa tahap, termasuk:
– Pemeriksaan Lokasi*: Memastikan RPH memenuhi standar kebersihan dan higienitas.
– Pemeriksaan Proses Penyembelihan*: Memastikan proses penyembelihan sesuai dengan syariat Islam.
– Pemeriksaan Dokumentasi*: Memastikan pelaku usaha memiliki dokumentasi yang lengkap.
“Dengan adanya sertifikasi halal, konsumen dapat yakin bahwa produk ayam yang mereka konsumsi halal dan sesuai dengan syariat Islam, tutupnya(Ccn)












