Muara Enim, inilahmuaraenim.co.id – Pj. Bupati Muara Enim, H. Henky Putrawan, S.Pt., M.Si., M.M., menyerahkan Dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2025 kepada Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki, B.Sc di Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, Rabu (24/07). Pada kesempatan itu dilanjutkan rapat Paripurna V, Pj. Bupati didampingi Sekretaris Daerah, Ir. Yulius, M.Si., juga mengapresiasi jajaran DPRD Kabupaten Muara Enim yang telah menyetujui 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muara Enim tahun 2024.
Pj. Bupati menyampaikan KUA-PPAS Kabupaten Muara Enim TA 2025 disusun berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kab. Muara Enim Tahun 2025 yang telah disinkronkan antara prioritas dan sesuai potensi dan kondisi daerah. Sementara pada rapat Paripurna V, Pj Bupati mengucapkan terima kasih atas keseriusan, keikhlasan dan kesungguhan anggota Dewan yang telah merekomendasikan dan menyetujui 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah diantaranya Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Muara Enim (Perseroda), dan Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pj Bupati berharap setelah Raperda ini ditetapkan menjadi Perda akan menjadi landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Selanjutnya, mengenai rekomendasi, masukan dan saran Pansus Dewan terhadap 7 Raperda ini akan segera ditindaklanjuti guna pelaksanaan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggungjawab demi terwujudnya Muara Enim Sehat, Mandiri dan Sejahtera.(Prokopim-ME)
Komentar