Polres Muara Enim Sosialiasasi Secara Langsung Terkait Pemutihan Pajak Kendaraan

banner 468x60

Muara Enim, inilahmuaraenim.co.id -Polres Muara Enim mensosialisasikan Pergub No. 6 Tahun 2023 Tentang pemberian keringanan sanksi ADM Pajak kendaraan dan Bea BBN II yang merupakan program dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. melalui kegiatan BERSILA.

BERSILA ( Berita Siaran Langsung ) berlangsung di Ruangan Studio Bersila Humas Polres Muara Enim pada Kamis ( 06/04/23) dengan Narasumber Kanit Regident Satuan Lalu Lintas Polres Muara Enim Iptu Rama Juliani dan Pembawa Acara Briptu Mareti Ensinemi, SH.

banner 336x280

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM. Situmorang menerangkan pemutihan pajak tersebut berlaku mulai 1 April 2023 hingga 23 Desember 2023 dan mengajak masyarakat untuk memanfaat Pergub No. 6 Tahun 2023.

“pemutihan pajak kendaraan ini guna membantu dan meringankan beban masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor baik roda dua dan empat yang menunggak selama beberapa tahun terakhir,” kata Situmorang.

“Setidaknya untuk meringankan beban masyarakat untuk membayar pajak,” ujar Situmorang.(rilis Polres ME)

banner 336x280

Komentar