Lembak, inilahmuaraenim.co.id – Unit Reskrim Polsek Lembak Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan pelaku perjudian jenis Togel di Desa Talang Balai Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muara Enim pada hari Rabu (13/03/24).
Pelaku tersebut berinisial S, berusia 50 tahun, dan merupakan warga Desa Talang Balai Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Lembak Jonson, SH menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya kegiatan jual togel di Desa Talang Balai.
Menyikapi informasi tersebut, Kapolsek Lembak beserta anggota segera melakukan penyelidikan untuk memverifikasi informasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, mereka berhasil mengamankan pelaku yang tertangkap sedang menunggu orang yang hendak memasang judi togel.
Pada saat pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti yang menjadi bukti kuat dalam proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti tersebut meliputi Uang tunai sejumlah Rp. 218.000, 1 unit handphone merk Oppo A3s warna hitam, 1 tas selempang warna coklat, 2 lembar kertas bertuliskan angka-angka dan 4 pena.
Pelaku beserta barang bukti tersebut saat ini diamankan di Polsek Lembak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Tindak Pidana Perjudian sesuai dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.(rilis Polres ME)
Komentar