Lembak, inilahmuaraenim.co.id-Setelah melakukan kerja keras akhirnya Jajaran Polsek Lembak pada selasa tanggal (19/03/19) sekitar pukul 14.00 wib, Polsek Lembak telah berhasil mengamankan 2 orang yang diduga melakukan tindak pidana membawa, dan mengusai Narkotika Jenis Sabu-Sabu” yang melanggar Pasal 112 Dan atau 114 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Obat-Obat Terlarang.
Dua orang yang berhasil diringkus jajaran Polsek Lembak yakni Irsan sandi Bin Agusman (38) warga Jalan Lekipali No. 38 Kelurahan Gunung Ibul Barat Kota Prabumulih yang kedapatan membawa Sabu-sabu seberat 0,47 gram, dan tersangka kedua yakni Sapril (als.wak peng) Bin Djoang (48) yang berdomisli di Dusun III Desa Lembak Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.
Kronologis penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh Kanit Reskrim Polsek Lembak dari warga desa Lembak Pada Selasa (19/03/19) sekira jam 11.30 Wib tentang dengan adanya seorang laki-laki yang diduga sering melakukan aktifitas jual beli narkoba jenis sabu-sabu di seputaran Perumnas Desa Lembak Kecamatan Lembak, informasi tersebut diteruskan ke Kapolsek Lembak kemudian Kapolsek Lembak beserta Anggota menuju langsung melakukan Lidik dan pengintaian terhadap terduga pelaku.
Setelah berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku, kemudian Kapolsek Lembak langsung melakukan Ploting anggota guna melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, dan sekitar Jam 12.00 Wib Pelaku melintas di Jalan Raya Desa Lembak menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z Warna Merah untuk kemudian dilakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil diberhentikan oleh anggota polsek Lembak di Jalan Perumahan Perumnas Desa Lembak, setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan 1 paket kecil serbuk putih diduga Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 0,47 gram di Kantong kanan bagian depan celana warna hitam motif kotak-kotak merah putih merk “Eiger” yang digunakan pelaku, kemudian pelaku berikut Barang Bukti diamankan ke mapolsek Lembak guna pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari SH, M.Si setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku , diperoleh informasi bahwa benar serbuk putih diduga sabu-sabu tersebut merupakan milik pelaku Irsan Sandi Bin Agusmas, yang mana dibeli dari pelaku Sapril Bin Djoang Warga Dusun III Desa Lembak Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.
“Mendapati informasi tersebut kami jajaran Polsek Lembak bersama saya menuju Kediaman pelaku Sapril, dan sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), saya bersama anggota Polsek Lembak langsung mengamankan pelaku Sapril tanpa perlawanan,” jelas Desi.
“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku Sapril, anggota polsek lembak berhasil mengamankan barang bukti yang diduga Narkoba Jenis Sabu-sabu sebanyak 1 Paket Besar dengan berat 2,81 gram, 1 Paket sedang dengan berat 0,74 gram dan 17 Paket kecil masing -masing 0,21 gram,” lanjutnya.
“Dari hasil penangkapan ini selain barang bukti narkotika kita juga berhasil mengamankan 1 unit HP nokia warna biru, 1 Unit SPM Yamaha Jupiter Z Warna Merah Nopol. BG. 5052.OH, 1 sekop kecil plastik yg terbuat dari pipet, 1 buah tas warna coklat kecil merek JEEP dan uang tunai sejumlah 3.069.000 hasil kejahatan dan 1 kantong diduga biji ganja,” tutupnya (Ccn).
Komentar