BNNK Muara Enim Berhasilkan Amankan 2 Pengedar Sabu Asal Kepur

banner 468x60
Kepala BNNK Muara Enim Saat Melakukan Press Release


Muara Enim, inilahmuaraenim.co.id-Pada Senin (18/03/19) sekitar pukul 11.20 wib Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muara Enim melakukan penangkapan 2 orang diduga tersangka Bandar dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di desa Kepur Kecamatan Muara Enim.


Menurut Kepala BNN Kabupaten Muara Enim AKBP Abdul Rahman 2 orang tersangka yang tertangkap bernama Heriyansyah Bin Burhasan. (31) dan Wendi Saputro Bin Erwanto (19) yang merupakan warga Dusun l Desa Kepur Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim .

banner 336x280


“Dari hasil penagkapan berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok magnum biru yang dilakban warna hitam yang berisi 1 klip plastik bening ukuran sedang di dalamnya berisi 14 paket diduga jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,17 gram, kemudian 1 klip plastik bening ukuran sedang di dalamnya berisi 10 paket diduga jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,23 gram, ” jelasnya. 

“Kami juga mengamankan 1 klip plastik bening ukuran sedang di dalamnya berisi 5 paket diduga jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,26 gram, dan 1 klip plastik bening ukuran kecil yang di dalamnya berisi 01 satu butiran didura oil ekstasi logo minion warna hijau stahiIo dengan berat bruto 0,38 gram,” lanjutnya.


“Jadi total barang bukti yang diamankan berjumlah 29 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 6,66 gram, Dan 1  butiran diduga pil ekstasi berat 0,38 gram,serta 4 Unit Handphone merk samsung, vivo dan oppo yang digunakan sebagai alat transaksi Seperangkat Bong atau alat hisap sabu, kawat kecil dan korek api 1 pisau golok ukuran besar, 3 buah sekop dari plastik kecil yang digunakan untuk memasukan sabu, kaca pireks dan minyak angin cap kapak,” urainya lagi.


“Kami mengamankan uang tunai senilai Rp. 1.577.000 hasil dari transaksi narkoba, dan para tersangka diancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun sesuai pasal 112 dan 114 Undang-undang nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ungkapnya


“Himbauan kami kepada masyarakat bahwa masalah narkoba bukan hanya tugas dari BNN namun tugas masyarakat juga, jadi jika ada indikasi peredaran atau transaksi narkoba jangan takut dan ragu laporkan kepada kami, begitu juga jika ada anggota keluarga yang terindikasi pengguna narkoba jangan malu dan takut laporkan kepada kami, BNN siap memfasilitasi untuk merehabilitasinya agar dapat pulih dan kembali kemasyarakat,” tutupnya.(Ccn).

banner 336x280

Komentar