Muara Enim, inilahmuaraenim.co.id – Sebagai bentuk upaya pemerintah untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan kepada masyarakat, Pj. Bupati Muara Enim, Kurniawan, A.P., M.Si., mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dari DPRD Kab. Muara Enim tentang penyelenggaraan hiburan rakyat. Pernyataan tersebut disampaikan Pj. Bupati dalam sidang paripurna DPRD Kab. Muara Enim VIII, pada (05/07/22) dalam acara mendengarkan pemandangan umum anggota dewan atas nama fraksi dewan terhadap Raperda pencegahan & peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh sekaligus dilanjutkan dengan penyampaian pendapat bupati terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan hiburan rakyat.
Pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Muara Enim, Liono Basuki, B.Sc., tersebut, Pj. Bupati juga sampaikan bahwa Pemkab. Muara Enim sangat mendukung sepenuhnya usulan DPRD Kab. Muara Enim dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan hiburan rakyat, menurutnya hal tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam upaya memberikan pengawasan terhadap penyelenggaraan hiburan rakyat. Lebih lanjut, dirinya menyepakati bahwa penyelenggaraan hiburan rakyat yang identik dengan pertunjukan musik orgen tunggal ini, dapat dilakukan pembatasan jam malam sehingga dapat mencegah terjadinya kegiatan melanggar hukum seperti peredaran Narkotika dan minuman beralkohol yang dikhawatirkan dapat menimbulkan pengaruh buruk bagi generasi muda.
Pj. Bupati berharap kedepan penyelenggaraan pertunjukan musik ini dapat kembali kepada fungsinya yaitu sebagai hiburan semata dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama dan kesusilaan dalam masyarakat lokal. Untuk itu dirinya mendukung agar kiranya Raperda tentang penyelenggaraan hiburan rakyat ini dapat dibahas oleh Pansus DPRD untuk disempurnakan sehingga menjadi Perda.(rilis)
Komentar