Muara Enim, inilahmuaraenim.co.id – Sat Narkoba Polres Muara Enim ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika dimana Polisi menerima informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan KH. Syech Yahya, Muara Enim pada Senin ( 11/03/24 )
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MM melalui Kasat Res Narkoba AKP Halim Kesumo, SH, MSI menjelaskan penangkapan terjadi di siang hari dari informasi masyarakat pada pukul 12.30 wib dan tidak menyia-nyiakan laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan. Setelah beberapa waktu melakukan observasi, akhirnya pada pukul 14.00 WIB, Tim Satres Narkoba yang di pimpin langsung Kasat Resnarkoba melakukan penggerebekan di rumah pelaku yang berlokasi di Jalan KH. Syech Yahya, Muara Enim
Dalam penggerebekan yang dilakukan, berhasil menangkap seorang pria yang berinisial GP ( 21 ) warga Jl. KH. Syech Yahya Kel Muara Enim Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim. Selain itu, Satres Narkoba Polres Muara Enim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 60 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebesar 12,26 gram dan satu unit ponsel merk Redmi Note 10S warna biru dengan nomor IMEI 865317059093726 dan nomor kartu SIM 083117169884.
Pelaku GP dan barang bukti yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Melihat peristiwa ini menjadi bukti bahwa peran masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika di lingkungannya. Melalui laporan warga, polisi bisa segera melakukan tindakan untuk mengamankan pelaku dan barang bukti yang ada, tuturnya
Dalam kesempatan ini, kami berharap agar masyarakat terus memberikan dukungan dan kerja sama kepada pihak kepolisian dalam upaya mewujudkan lingkungan yang bebas narkoba. Semoga peristiwa ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku, tutupnya(rilis Polres ME)
Komentar