Simpan Narkoba Di Kafe, Dua Wanita Diamankan

0

Apei Yanti dan Nur Hasanah ditangkap petugas karena tersandung narkoba.(Istimewa)

Apei Yanti dan Nur Hasanah ditangkap petugas karena tersandung narkoba.(Istimewa)

Belimbing (inilahmuaraenim.co.id) – Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi, Apei Yanti (33) dan Nur Hasanah (28) keduanya warga Dusun II, Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, PALI, diciduk Sabtu (25/8) sekitar pukul 18.00 WIB, di Kafe alias Warung Remang – Remang milik tersangka Apei Yanti yang saat ditangkap menyimpan narkoba tersebut dalam pakaian dalam BH yang berlokasi di Jalan PT TEL Kecamatan Belimbing, Muara Enim.

Dalam rilisnya, Kabagops Polres Muara Enim, Kompol Iwan Andeta, mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka atas laporan masyarakat bahwa di Warung Remang – Remang tersebut kerap kali dijadikan tempat transaksi narkoba. Dan setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan serta memastikan keberadaan kedua tersangka, maka petugas melakukan penyergapan.

Hingga didapati dari dalam BH Apei Yanti Barang Bukti (BB) narkoba sebanyak 5 paket kecil sabu berat bruto 2,54 gram dan 9 butir ekstasi berat bruto 3,44 gram.

Dihadapan petugas, Apei Yanti mengaku BB yang ada padanya bukan miliknya, sedangkan Nur Hasanah sebagai pegawai Kafe berperan sebagai penjual atau perantara apabila ada tamu yang memerlukan sabu dan ekstasi.

“Saat ini kedua tersangka dan BB diamankan untuk penyidikan hukum lebih lanjut,” ungkap Iwan Andeta. (Herozi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *